Daftar Pejabat Yang Berwenang Mengesahkan Fotokopi Ijazah / STTB Untuk Melamar CPNS

Share

Advertisement

Daftar Pejabat yang Mengesahkan Ijazah

Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002
Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002

Pejabat Yang Berwenang Mengesahkan Fotokopi Ijazah / STTB, sebagai berikut :

No. Jenjang Pendidikan Yang Mengeluarkan dan Menandatangani Ijazah Asli Yang Mengesahkan Melegalisir Fotokopi
1. SD
SLTP
SMU
SMK
Dan yang setingkat
Kepala Sekolah Yang Bersangkutan Kepala Sekolah Yang Bersangkutan,
Kepala/Kabag/Kabid/Kasubdin atau yang setingkat dan berkompeten pada Dinas Pendidikan dan kantor Depag Kab/Kota
2. Universitas/Institut Rektor dan Dekan Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
3. Sekolah Tinggi Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik
4. Akademi Politeknik Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik
5. Perguruan Tinggi Agama Islam Pimpinan Kopertis Pejabat yang berwenang dan berkompeten pada Kopertis
6. Perguruan Tinggi Swasta Agama Hindu/Budha/Kristen/Khatolik Ketua/Direktur Urusan dan Direktur Bimas Urusan Agama Yang Bersangkutan Kabid Bimas Agama Yang Bersangkutan Pada Kanwil Agama/Kakandep Agama Kab. Kota dan Direktur Sekretaris Ditjen Bimas Yang Bersangkutan
7. Sekolah/Akademi/Perguruan Tinggi Kedinasan Pimpinan Sekolah/Akademi/Perguruan Tinggi Kedinasan Yang Bersangkutan Kepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademi atau Perguruan Tinggi Yang Bersangkutan. Kapusdiklat/Kabid Yang Berkompeten

Keterangan :

  • Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di legalisir dan di stempel basah oleh Pejabat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Source : http://rekrutmen.depkeu.go.id/PejabatBerwenang.asp