Lowongan CPNS BPK 2012
About Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK History
Article 23 paragraph (5) Constitution of 1945 stipulates that to examine the financial responsibility of the State Audit Board held that the rules established by the Act. Test results were presented to the House of Representatives.
office-cpc-magelangBerdasarkan mandate of the Constitution of 1945 the Government has issued Letter of Determination dated December 28, 1946 No.11/OEM on the establishment of the State Audit Board, on January 1, 1947 while domiciled in the city of Magelang. At that time the State Audit Board only has 9 employees and as the first Chairman of the Audit Board is R. Soerasno. To begin the task, the State Audit Board by letter dated 12 April 1947 No.94-1 has been announced to all agencies in the Territory of the Republic of Indonesia on the tasks and duties in examining the responsibility of the State Treasury, for while still using the legislation which applies first for the performance of duties Algemene Rekenkamer (BPK Dutch East Indies), which ICW and IAR.
The Government Decision No.6/1948 dated 6 November 1948 the seat of Badan Pemeriksa Keuangan Pengawas Keuangan Board of Magelang moved to Yogyakarta. The capital of the Republic of Indonesia in Yogyakarta continues to have a Supreme Audit Agency in accordance with Article 23 paragraph (5) Constitution of 1945 was represented by its Chairman R. Kasirman appointed by Presidential Decree dated January 31, 1950 No.13/A/1950 starting from August 1, 1949.
With the formation of the Republic of Indonesia (RIS) on the basis of the Constitutional Charter of the United States of the date of December 14, 1949, it established the Financial Supervisory Board (based in Bogor), which is one of the fittings RIS country, was appointed as Chairman R. Soerasno starting on December 31, 1949, previously served as Chairman of Badan Pemeriksa Keuangan Pengawas Keuangan Agency in Yogyakarta. Financial Supervisory Board is based in Bogor RIS occupies the former offices in the government Algemene Rekenkamer Netherland Indies Civil Administration (NICA).
With the return form to the Unitary State of Republic of Indonesia in the office-cpc-bogortanggal August 17, 1950, the Financial Supervisory Board who are in Bogor RIS from the date of October 1, 1950 merged with the State Audit Board by Provisional Constitution in 1950 and based in Bogor occupies the former office of the Board of Trustees Finance RIS. Personnel Board Comptroller RIS elements taken from Badan Pemeriksa Keuangan Pengawas Keuangan Board in Yogyakarta and of Algemene Rekenkamer in Bogor.
On July 5, 1959 Date issued Presidential Decree that states re-enactment of the Constitution of 1945. Thus the Financial Supervisory Board based on the 1950 Constitution back into the State Treasury in accordance with Article 23 (5) The Constitution of 1945.
Although Badan Pemeriksa Keuangan Pengawas Keuangan changes to the Financial Supervisory Board RIS RIS is based on the constitution of the Supervisory Board of Finance (UUDS 1950), then back into the State Treasury under the Constitution of 1945, but the foundation remains the implementation of activities using the ICW and the IAR.
In these messages and the President of the Economic Declaration Ambeg Parama Arta, and in the MPRS No. MPRS No. 11/MPRS/1960 and resolution. 1/Res/MPRS/1963 desires have been put forward to improve the State Audit Board, so it can be an effective means of control. To achieve this goal then on October 12, 1963, the Government has issued Government Regulation in Lieu of Law. 7 of 1963 (LN No.. 195 of 1963) which was later replaced by Law (Regulation No.) No.. 6 of 1964 on the State Audit New Style.
To replace these PERPU, issued Law no. 17 of 1965 which among others provides that the President, as Leader of the Revolution holder of the highest research and inspection powers for the preparation and management of State finances. Chairman and Vice Chairman of BPK RI resident individual as Coordinating Minister and the Minister.
Finally, the MPRS to the Legislative Affairs No.X/MPRS/1966 CPC status is returned in its original position and function as a State Agency. So that the underlying law BPK RI tasks need to be changed and finally realized in the new year with Law No. 1973. 5 Year 1973 About the State Audit Board.
In today’s era of reform, the State Audit Board has received the support of the constitutional MPR Annual Session of 2002 in which to strengthen the position of BPK RI as an external examiner institutions in the State Treasury, by the issuance of MPR among other No.VI/MPR/2002 reaffirmed the position of the State Audit Board as the sole external examiners state financial institutions and their role needs to be established as an independent and professional institution.
To further solidify the task BPK RI, RI CPC provisions governing the constitution of 1945 has been amended. Before the amendment of BPK RI is set only in a single paragraph (Article 23, paragraph 5) and then in the 1945 Amendment was developed into a separate chapter (Chapter VIII A) with three chapters (23E, 23F, and 23G) and the seventh paragraph.
Jobs Available
BPK invites the best Indonesian people to join as CPNS with following positions :
Sponsored Links
- Akuntansi (AK) 36
- Hukum (HU) 16
- Teknik Informatika/Komputer (TK) 34
Jobs Description
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
P E N G U M U M A N
Nomor : 01 /S.Peng/X-X.3/07/2012
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III
PADA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
TAHUN ANGGARAN 2012
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita, berpendidikan Sarjana (S-1) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III untuk ditempatkan pada Kantor Pusat/Kantor Perwakilan BPK RI di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut :
I. FORMASI
- Tingkat Sarjana (S1)
- Akuntansi (AK) 36
- Hukum (HU) 16
- Teknik Informatika/Komputer (TK) 34
J U M L A H : 86
II. PERSYARATAN
1. Persyaratan Akademis untuk Sarjana (dalam skala 4):
a. Lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori A, IPK: minimal 3,00 (Tiga koma nol nol);
b. Lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori B, IPK: minimal 3,25 (Tiga koma dua Lima).
2. Persyaratan Usia Pelamar
Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 27 tahun pada tanggal
1 November 2012.
3. Memiliki sertifikat TOEFL dengan nilai minimal 450, diutamakan memiliki sertifikat Institutional Testing Program (ITP) TOEFL.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil; Calon/Anggota TNI; Calon/Anggota Kepolisian pada saat diangkat sebagai CPNS Pada Pelaksana BPK RI.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
III. PENDAFTARAN
1. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil BPK RI dilaksanakan secara online tanpa mengirimkan berkas (paperless) melalui laman CPNS BPK RI http://cpns.bpk.go.id mulai tanggal 25 Juli s.d 5 Agustus 2012 dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Calon Pelamar membaca pengumuman dan panduan pelamar;
b. Mengunggah berkas sebagai berikut :
No Berkas Kapasitas maksimum
1) Foto Berwarna 4 x 6 (jpeg) 50 kb
2) Ijazah S1 sesuai formasi (pdf) 300 kb
3) Transkrip S1 sesuai formasi – nilai IPK yang dipersyaratkan (pdf) 300 kb
4) Akte Kelahiran (pdf) 300 kb
5) Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi (pdf) 300 kb
6) Kartu Tanda Penduduk (pdf) 300 kb
7) Sertifikat TOEFL (pdf) 300 kb
Proses unggah berkas elektronik dapat dilakukan sampai dengan tanggal 5 Agustus 2012.
c. Proses pendaftaran dan pengunggahan berkas diakhiri dengan meng klik tombol kunci. Proses penguncian paling lambat dilakukan tanggal 5 Agustus 2012, peserta yang tidak mengunci pada tanggal tersebut dinyatakan gugur seleksi administrasi;
d. Pelamar dapat mengetahui informasi hasil seleksi setiap tahapan melalui link status.
2 Pelamar harus dapat menunjukkan ijazah asli pada saat pengesahan Kartu Peserta Ujian (KPU), bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli dinyatakan gugur tahapan seleksi.
3. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan dinyatakan gugur tahapan seleksi.
IV. TAHAPAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI
- Seleksi Penerimaan CPNS dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
- a. Seleksi Administratif;
- b. Tes Kompetensi Dasar (TKD);
- c. Tes Kompetensi Bidang (TKB);
- Pelamar yang dinyatakan lulus untuk mengikuti tahap berikutnya hanya akan diumumkan melalui laman CPNS BPK RI http://cpns.bpk.go.id
- Pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS akan dilaksanakan secara serentak di 5 (lima) lokasi ujian yaitu Jakarta, DI Yogyakarta, Banjarmasin, Makassar dan Medan berdasarkan pilihan lokasi ujian sebagaimana tercantum dalam laman Penerimaan CPNS BPK RI.
- Pengumuman peserta yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada Minggu pertama September 2012.
- Jadwal pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar akan dilaksanakan pada tanggal 8 September 2012 dan jadwal Tes Kompetensi Bidang akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman Penerimaan CPNS BPK RI.
- Seleksi Penerimaan CPNS per tahap dilakukan dengan sistem gugur dan Keputusan kelulusan yang ditetapkan oleh Panitia tidak dapat diganggu gugat.
V. LAIN-LAIN
- Pelamar yang mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil BPK RI tidak dipungut biaya.
- Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap terakhir dan akan diangkat menjadi CPNS BPK RI wajib menyerahkan Ijazah Asli sesuai formasi untuk disimpan pada Biro SDM BPK RI selama 5 (lima) tahun.
- Peserta yang telah diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS pada pelaksana BPK RI tetapi mengundurkan diri dan atau apabila selama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ikatan wajib kerja yang telah diperjanjikan mengundurkan diri, diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara.
- Setelah diumumkan hasil seleksi tahap akhir penerimaan CPNS Pada Pelaksana BPK-RI jika diketahui adanya data yang tidak benar, BPK-RI akan membatalkan kelulusan/proses pengusulan menjadi CPNS atau memberhentikan sebagai PNS serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Informasi resmi yang terkait dengan Penerimaan CPNS pada pelaksana BPK-RI 2012 adalah laman CPNS BPK RI http://cpns.bpk.go.id dan dapat menghubungi Panitia Penerimaan CPNS No. Telp: (021) 25549000 ext. 1229/1230/1237 setiap hari kerja (jam 09.00 – 15.00 WIB) atau melalui surel ke panitiacpns@bpk.go.id
- Bagi peserta yang telah memiliki ijazah setingkat lebih tinggi sebelum diangkat sebagai CPNS BPK RI, ijazah tersebut tidak dapat digunakan untuk penyesuaian kenaikan pangkat setelah diterima sebagai PNS di BPK RI.
- Khusus bagi Tenaga Tidak Tetap yang telah bekerja di BPK RI yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS sepanjang memiliki Ijazah sesuai dengan formasi
- Panitia Penerimaan CPNS Pada Pelaksana BPK RI tidak menerima dokumen persyaratan secara langsung maupun melalui jasa pengiriman.
Submit Application
Pendaftaran CPNS BPK, silakan menuju laman :
sponsored links
VI. PENEMPATAN
- Calon Pegawai Negeri Sipil hasil penerimaan Tahun Anggaran 2012 akan ditempatkan pada Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan BPK-RI di seluruh Indonesia untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia sesuai formasi yang ditetapkan.
- Bagi Pelamar yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai CPNS, yang bersangkutan tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan alasan apapun dan tidak diperkenankan mengajukan pemindahan tempat tugas selama masa ikatan wajib kerja 5 (lima) tahun.
Notes
Download File :
- Soal Soal CPNS : Klik Disini atau Klik Disini
- Tips TOEFL : Klik Disini
- Pengumuman penerimaan CPNS BPK RI : Klik Disini
- Panduan Pendaftaran CPNS BPK RI : Klik Disini
Lowongan CPNS BPK 2012 provided by lokercpnsbumn


Blog Directory 